Kamis, 19 April 2018

Tips memilih Pengacara Percerain yang Profesional

Proses memilih Pengacara Percerain yang sesuai dengan kebutuhan hukum adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini:

1. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut benar-benar nerupakan Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku dan bukan pengcara “gadungan”.
2. Pastikan bahwa si Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Pengacara tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Pengacara pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam bidang Pengacara termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Pengacara mintakanlah foto copy Izin Praktek Pengacara yang bersangkutan (berwarna biru) yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480, Telp: +62 21 2594 5192  / Fax: +62 21 2594 5173